Makalah Tentang Ibadah
Disusun Oleh :
Muhammad Zulkifli
AMIK BOEKITTINGGI
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kami ucapkan kepada Allah Yang Maha Esa,
karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya,
makalah ini dapat terselesaikan dengan
baik. Yang berjudul ”IBADAH DALAM ISLAM”
Meskipun banyak hambatan
yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil
menyelesaian makalah ini tepat pada waktunya. Tidak lupa kami sampaikan
terima kasih kepada teman – teman yang sudah memberi kontribusi dan
partisipasinya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah
ini. kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya.
Bukittinggi, Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia
merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat
mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan
anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya.
Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan
anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan
kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya,
salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu perkara
yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa
dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada
apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi
Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan
Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala
perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan
hadits nabi.Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri
untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai
syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang
kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah,
mubah, dan makruh.Berdasarkan latar belakang masalah, maka dalam makalah ini
akan membahas mengenai ibadah dalam islam beserta hikmahnya.
1.2 .Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian pengertian
ibadah ?
2. Apa saja dasar – dasar
ibadah ?
3. Apa saja hukum ibadah dalam
islam ?
4. Apa saja contoh ibadah
dalam islam beserta pelaksanaanya ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian
pengertian ibadah ?
2. Untuk mengetahui dasar –
dasar ibadah ?
3. Untuk mengetahui hukum ibadah
dalam islam ?
4. Untuk mengetahui contoh
ibadah dalam islam beserta pelaksanaanya ?
BAB II
ISI
A.
Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal
dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat,
tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang
berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang
disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara
istilah adalah sebagai berikut :
a)
Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan
Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa
kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid.
Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam
Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b)
Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah
sebagai berikut:
“Mengerjakan segala bentuk
ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan
segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik
yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk
kedalam pengertian ibadah
c)
Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang
dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di
akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah
adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh
Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun
tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut
termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat
al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun
yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat,
baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang
berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.
B. Dasar
dan Hukum Ibadah Dalam Islam
A.
Dasar-Dasar Ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga
dasar. Pertama, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dengan
mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah saw.
Bersabda,
“Ada
tiga hal yang apabila terdapat dalam seseorang niscaya ia akan mendapatkan
manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang
lain; bahwa ia tidak mencintai seseorang melainkan semata karena Allah; dan
bahwa ia membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya,
sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Bukhari dan
Muslim, dari Anas bin Malik)
Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam :
1)
Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang yang
beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya
menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu
seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat,
serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah
ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat
5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta
pertolongan.”Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan
terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2)
Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat
akan kewajibannya
Dengan sikap
ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh karena
itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah menyebutkan
juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
3)
Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu
kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan
itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu,
ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya,
B.Hukum-Hukum Ibadah
Dari
penjelasan-penjelasan diatas bahwa dapat kita pahami bahwa ibadah adalah
mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah seperti amalan wajib
dan sunat dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya seperti haram dan makruh.
Dengan demikian hukum melaksanakan Ibadan ada empat, yaitu wajib, sunat, haram,
dan makruh.
I.
A.Wajib
Yang dimaksud
dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang menuntut
para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi
imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya,
seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebaginya.
II.
B.Sunat
Yang dimaksud
dengan sunat adalah ketentuan Syar’i tentang berbagai amaliah yang harus
dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi
imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya, seperti membaca
al-Quran, Puasa Senin-Kamis, ‘Iktiqaf, sedeqah, dan sebaginya.
III.
C.Haram
Yang dimaksud
dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan
tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk
meninggalkannya dan balasan dosa bagi yang tidak mematuhi untuk
meninggalkannya, sperti zina, mencuri termasuk korupsi, merampok, menipu, dan
sebaginya.
IV. D.Makruh
Yang dimaksud
dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya
dengan tuntutan yang tidak mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi
untuk meninggalkannya dan tidak berdosa bagi yang tidak mematuhi untuk
meninggalkannya, sperti memakan bawang, merokok, memakan kepiting, dan sebagainya.
Secara garis besar, ibadah itu
dibagi dua, yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam
hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah
pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar
dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu ibadah shalat, zakat, puasa, dan
haji.
Yang kedua adalah ibadah tambahan
yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hokum sunat, baik sunat
muaakkadah, sunat yang mempunyai waktu, maupun sunat mutlaq.
Selain dua pokok tersebut. ibadah juga terbagi menjadi
ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja' (mengharap),
mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah
(takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat,
zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta
masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan
badan.
C . Contoh Ibadah Dalam islam Dan
Pelaksanaannya.
1) Thaharah Dan Hikmahnya
a.Pengertian
Kata
thaharah berasal dari bahasa Arab: الطهارة yang artinya menurut bahasa sama
dengan النظافة yaitu bersih, kebersihan atau
bersuci.
Thaharah
menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan
najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang
dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci
dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan
bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat.
Alat-Alat
Yang Dipergunakan Dalam Thaharah
Adapun
alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan
bukan air. Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci terdiri dari tujuh macam,
yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air dari mata air
6. Air salju (es)
7. Air embun
Adapun alat bersuci yang bukan air
terdiri dari debu dan benda-benda kesat yang lain seperti batu, kayu, kertas,
dan sebagainya.
b. Hikmahnya
Dalam
syariat islam, bersuci mempunyai beberapa manfaat antara lain sebagi berikut:
a.
Kita semua tahu bahwa benda-benda najis baik dari dalam maupun luar tubuh
manusia adalah benda-benda kotor yang banyak mengandung bibit penyakit dan
dapat membawa madharat bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itu, dengan bersuci
berati telah melakukan usaha untuk menjaga kesehatan.
b.
Kebersihan dan kesehatan jasmani yang mencapai melalui bersuci akan menambah
kepercayaan diri sendiri. Karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, manusia
selalu mengutamakan kebersihan dan kesucian.
c.
Syariat bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab, jika dilaksanakan dengan
penuh kesadaran dan kedisplinan akan menumbuh kebiasaan yang baik. Ketentuan
dan adab bersuci dalam islam berbentuk ajaran yang mempertinggi harkat dan
martabat manusia.
d.
Sebagai hamba Allah SWT, yang harus mengabdi kepada-Nya dalam bentuk ibadah
maka bersucimerupakan salah satu syarat sahnya sehingga menunjjukkan pembuktian
awal ketundukkannya kepada Allah SWT.
2) Shalat dan hikmahnya
a.Pengertian
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara
lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah”
berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita
sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat di
nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi
syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari
hal-hal yang membatalkanya
b. Hikmah-Hikmah Shalat
Yang
termasuk hikmah shalat yaitu:
Ø Meningkatkan ketaqwaan kita kepada
Alloh dan mengingatNya, sperti surat At-thaha ayat 14
Ø Mencegah dari perbuatan yang keji dan
mungkar seperti surat al-angkabut ayat 45
Ø Mendekatkan diri kepada Alloh seperti
surat al-Alaq ayat 19
Ø Penyerahan diri manusia kepada Alloh
secara tulusn ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5
Ø Meningkatkan disiplin, sabar, dan
khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3
Ø Menjaga kebersihan dan kesucian jiwa
raga seperti surat asy-Syams ayat 9-10
Ø Meningkatkan sifat toleransi terhadap
sesama manusia sperti surat al-Isra’ ayat 110.
3) Puasa Dan Hikmahnya
a.Pengertian
Puasa
atau As Shoum adalah salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun
ke II Hijriah.
Pengertian
Puasa secara Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna (الإمساك) yang berarti
Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang
membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang
melakukan puasa yang ber akal suci, dan suci dari haidl dan nifas).
Sedangkan
menurut istilah fiqih lain, adalah menahan diri dari segala perbuatan yang
membatalkan, seperti makan, minum dan senggama, sejak terbit fajar sampai
terbenam matahari, dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa
adalah surat albaqarah ayat 183.
b.Hikmah Puasa
Hikmah
dari puasa yaitu:
1.
Melatih Disiplin Waktu
2.
Keseimbangan dalam Hidup
3.
Mempererat Silaturahmi
4.
Lebih Perduli Pada Sesama
5.
Tahu Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan
6.
Tiap Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah
7.
Berhati-hati Dalam Berbuat
8.
Berlatih Lebih Tabah
9.
Melatih Hidup Sederhana
4) Zakat Dan Hikmahnya
a.Pengertian
Zakat
menurut bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’zakat
ialah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat
itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu :
a. Emas,perak dan mata uang
b. Harta perniagaan
c.
Binatang
ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
d. Buah-buahan dan biji- bijian yang
dapat dijadikan makanan pokok
e. Barang tambang dan barang temuan
b. Hikmah zakat
Hikmah
zakat ialah:
i.
Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil
ii.
Zakat
mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana
persaudaraan
iii.
Zakat
dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya
5) Haji dan Hikmahnya
a.pengertian
haji secara estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah
dan juga perjalanan (Al Qasdu), sedangkan Haji menurut syara’
berarti Perjalanan menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus,
tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah
dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat
mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting
dalam Ibadah Haji.
b. Hikmah Ibadah Haji
Hikmah ibadah haji adalah:
a. Membersihkan dosa.
b. Meningkatkan keimanan dan meneguhkan
keimanan.
c. Belajar akan Sejarah dan
Meneladaninya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
- Dasar Ibadah adalah Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi larangan-Nya.
- Hukum Ibadah terdiri dari wajib , sunat , haram dan makruh
- Hikmah ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin dan bertanggungjawab.
- Contoh ibadah dalam islam dan pelaksaan nya berupa Thaharah , Shalat , Puasa , Zakat , Dan Haji
3.2 Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari
penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an
dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah
(umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta:
Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana
Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.
0 Comment:
Posting Komentar